Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Deiyai Mengawasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Deiyai.

Ketua dan Anggota KPU, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai

Foto bersama pasca rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara DPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Deiyai

HUMAS BAWASLU DEIYAI-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Deiyai melaksanakan pengawasan pada Tahapan Rapat Terbuka Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Deiyai Jalan Utama Waghete, Desa Waghete II, Distrik Tigi, Deiyai, Provinsi Papua Tengah, sabtu 10 Agustus 2024.

Rapat ini di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deiyai, Ketua Bawaslu, perwakilan dari Forkopimda, Partai Politik, Anggota PPD serta organisasi Masyarakat. 

Ketua KPU Deiyai Bapak Yulianus Mote, membuka rapat pleno dengan menyampaikan dalam sambutanya bahwa, pentingnya keakuratan dan transparansi dalam pilkada Tahun 2024, maka proses penyususnan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah langkah awal yang sangat krusial dalam memastikan bahwa setiap warga negara berhak dapat menggunakan hak suaranya dengan baik. 

Rapat Pleno dimulai dengan pemaparan data pemilih oleh Anggota PPD dari 5 Distrik , berdasarkan hasil penyusunan daftar pemilih dan penetapan daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang di lakukan oleh PPS dan PPD se-Kabupaten Deiyai.

Selanjutnya KPU Kabupaten Deiyai memberikan waktu kepada Bawaslu Kabupaten Deiyai, Perwakilan Partai Politik serta peserta rapat lainya untuk menyampaikan pendapat mengenai daftar pemilih yang telah disampaikan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Deiyai Emanuel Douw mempertanyakan ketidak hadiran Dinas Dukcapil dalam rapat pleno. Disampaikan bahwa waktu penetapan DPHB pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak mengikuti rapat, walapun undangan telah disampaikan. Seharunya yang di sampaikan KPU hasil dari dukcapil sehingga dukcapil harus datang dan duduk bersama untuk memastikan jumlah data pemilih karena dinas dukcapil yang lebih mengetahui tentang data pemilih. Untuk itu catatan bahwa pemda terutama dukcapil seolah tidak mendukung kegiatan ini karena ketidak hadiran dukcapil dalam rapat pleno pada hari ini. Maka apabila ada perubahan data kependudukan, yang salah bukan KPU sehingga dukcapil yang harus menjelaskan.

Setelah melalui serangkaian diskusi dan penjelasan, KPU Kabupaten Deiyai akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan digunakan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS mencapai 77.951 orang, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 41.044 orang dan Pemilih Perempuan sebanyak 36.907 orang.

Ketua KPU Kabupaten Deiyai menutup kegiatan Rapat Terbuka Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan menyampaikan bahwa, KPU Deiyai mengajak Masyarakat Deiyai untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait hasil penetapan DPS yang baru saja di tetapkan, guna memastikan bahwa tidak ada pemilih yang terlewatkan dalam Pilkada Deiyai.

 

Penulis dan Foto : X.Humas

Editor :Tatogo