Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Deiyai Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
|
HUMAS DEIYAI – Bawaslu Kabupaten Deiyai melaksanakan pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Deiyai pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Deiyai, jumat 20 September 2024.
Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deiyai, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai, PPD se-Kabupaten Deiyai, Sekda, Kapolres Deiyai, Kesbangpol dan perwakilan dari tim pasalon.
Ketua KPU Kabupate Deiyai, Bapak Yulianus Mote dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pada hari ini jumat, 20 september 2024 adalah puncak untuk melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), KPU Deiyai menerima DP4 sumber data instrument Pemilu data Pemilih adalah dukcapil kabupaten deiyai. dukcapil menyediakan instrument pemilu untuk data pemilih kemudian disosialisasikan oleh kementrian Dalam Negeri dan Kementrian dalam Negeri menyerahkan keapada KPU RI pada tanggal 20 Mei 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa, setelah KPU Deiyai menerima Daftar Pemilih Potensial Pemilih, dan KPU Deiyai melakukan penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan hasil pencocokan Data Pemilih oleh Pantarlih selama 1 (satu) bulan dimulai sejak 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 24 Juli 2024. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan rekapitulasi dan kemudian diserahkan kepada PPD untuk dilakukan rekapitulasi daftar pemilih tingkat Distrik. Setelah itu rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran diserahkan oleh PPD kepada KPU Kabupaten Deiyai untuk dilakukan rekapitulasi daftar pemilih tingkat Kabupaten, yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah penetapan DPS, KPU Deiyai akan kembali melakukan rekapitulasi terhadap daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) berdasarkan hasi perbaikan dari PPD. Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten Deiyai untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selanjutnya Ketua KPU Deiyai Menjelaskan bahwa dengan adanya hasil tersebut makan pada hari ini, jumat 20 September 2024, KPU Kabupaten Deiyai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Deiyai untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Hasil penetapan DPT ini kemudian akan dugunakan nanti pada tanggal 27 November 2024.
Acara selanjutnya adalah penyampaina jumlah daftar pemilih dari masing-masing PPD se-Kabupaten Deiyai. Ketua KPU Deiyai menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Deiyai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi dari lima distrik dan 67 Kampung, dan 164 TPS yaitu berjumlah 78.959 Pemilih yang terdiri dari 41.677 Pemilih laki-laki dan 37.282 pemilih Perempuan.(X.Humas)
Penulis : X.Humas
Editor : Tatogo